Pembangunan Fasilitas IPAL Domestik (STP) di PT. Sosro Ungaran dan PT. Mas Arya Indonesia
Saat ini pemerintah melalui KLHK Indonesia sedang berusaha untuk mengembalikan fungsi dasar air sungai di Indonesia salah satu cara yang membuat regulasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti tercantum dalam PP No 22 Tahun 2021. Salah satu yang menjadi konsen dari pemerintah adalah dengan memonitoring kualitas effluent dari kegiatan domestic
Sewage Treatment Plant (STP) atau pengolahan air limbah domestik, adalah proses penghilangan kontaminan dari air limbah dan limbah rumah tangga, baik limpasan (efluen) maupun domestik. Hal ini meliputi proses fisika, kimia, dan biologi untuk menghilangkan kontaminan fisik, kimia dan biologis. Tujuannya adalah untuk menghasilkan aliran limbah (atau efluen yang telah diolah) dan limbah padat atau lumpur yang cocok untuk pembuangan atau penggunaan kembali terhadap lingkungan. Bahan ini sering secara tidak sengaja terkontaminasi dengan banyak racun senyawa organik dan anorganik.
PT. Sinar Sosro Ungaran dan PT. Mas Arya Indonesia mempercayakan kepada kami untuk menjadi rekanan pembangiuan STPnya